Akurat

Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen

Ahada Ramadhana | 14 Februari 2025, 15:52 WIB
Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen.

Selain itu, proses penghitungan serta penataan tunjangan ini juga sedang dalam tahap finalisasi.

“Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan, serta Perpres juga dalam tahap finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Menkeu menegaskan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen akan segera rampung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Mensesneg Tegaskan PT Lembah Tidar Bukan Milik Kader Partai Gerindra: Hanya Mengelola

“Keputusan mengenai Tukin bagi dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LL Dikti dan dosen di kementerian/lembaga lain sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Menkeu membenarkan bahwa hingga saat ini para dosen belum mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan profesi.

“Mereka sudah menerima tunjangan profesi, tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi,” tambahnya.

Saat ini, terdapat 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori:

1. Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH) 
- Telah dan terus menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai standar PTN BH.
2. Dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi
- Sudah mendapatkan remunerasi atau tukin.
3. Dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi serta dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek
- Saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi terkait tunjangan kinerja.
4. Dosen PNS di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta dosen kementerian/lembaga lainnya 
- Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, dengan tetap mempertahankan tunjangan profesi.

Baca Juga: Jalan Tol PIK 2 Dibuka Perdana untuk Fun Walk 5K

Pemerintah berharap finalisasi aturan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para dosen, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.