Pemerintah Siapkan Perpres Tunjangan Kinerja Dosen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen.
Selain itu, proses penghitungan serta penataan tunjangan ini juga sedang dalam tahap finalisasi.
“Saat ini kami sedang memproses penghitungan dan pendataan, serta Perpres juga dalam tahap finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menkeu menegaskan bahwa tunjangan kinerja untuk dosen akan segera rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan PT Lembah Tidar Bukan Milik Kader Partai Gerindra: Hanya Mengelola
“Keputusan mengenai Tukin bagi dosen PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta dosen PNS LL Dikti dan dosen di kementerian/lembaga lain sedang dalam proses finalisasi Perpres, yang akan diselesaikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menkeu membenarkan bahwa hingga saat ini para dosen belum mendapatkan tunjangan kinerja, meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan profesi.
“Mereka sudah menerima tunjangan profesi, tetapi belum mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 97.734 dosen yang terbagi dalam empat kategori:
1. Dosen PTN Badan Hukum (PTN BH)
- Telah dan terus menerima tunjangan kinerja atau remunerasi sesuai standar PTN BH.
2. Dosen PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi
- Sudah mendapatkan remunerasi atau tukin.
3. Dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi serta dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek
- Saat ini masih dalam proses penyusunan regulasi terkait tunjangan kinerja.
4. Dosen PNS di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta dosen kementerian/lembaga lainnya
- Akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, dengan tetap mempertahankan tunjangan profesi.
Baca Juga: Jalan Tol PIK 2 Dibuka Perdana untuk Fun Walk 5K
Pemerintah berharap finalisasi aturan ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para dosen, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








