IPW Soroti Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Dugaan Arah Kebenaran Perkara Berubah

AKURAT.CO Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sugeng menuding Kejaksaan Agung telah melakukan praktik tebang pilih dalam penetapan tersangka, yang diduga bertujuan melindungi pelaku utama yang sebenarnya.
Penyidik menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Sugeng menilai langkah ini sebagai maladministrasi dan unprofessional conduct.
Tidak Ada Tersangka dari Unsur Swasta
Sugeng menyoroti penyidik yang mendalilkan kerugian negara dari ekspor dan impor minyak sebesar Rp 46,7 triliun, termasuk pemberian kompensasi Rp 126 triliun dan subsidi Rp 21 triliun.
Namun, tidak ada satu pun pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ekspor-impor minyak, meskipun menurut Sugeng, inti tindak pidana korupsi berada di sektor tersebut.
"Kerugian negara di klaster ini mencapai Rp 46,7 triliun, tetapi penyidik justru menyasar pengusaha muda yang tidak bersalah. Penyidik diduga mengubah arah kebenaran perkara," kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Baca Juga: Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Semarang, IPW: Tindakan Sesuai SOP dalam Situasi Terancam
Blending vs Oplosan, Jaksa Dinilai Plintat-plintut
IPW juga mengkritik sikap jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan menuding adanya praktik "oplosan" BBM.
Jaksa awalnya menyebut para tersangka melakukan oplosan dengan mencampur minyak RON 88 dan RON 90 untuk dijual sebagai RON 92.
Namun, dalam klarifikasinya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai praktik blending.
Sugeng menegaskan bahwa blending adalah praktik sah dalam industri migas yang bertujuan meningkatkan nilai produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004.
"Blending merupakan praktik yang diperbolehkan dalam industri migas dan diatur dalam berbagai regulasi. Jaksa harus membedakan antara oplosan yang ilegal dan blending yang sah," ujar Sugeng.
Baca Juga: IPW: Polri Harus Jamin Hak Panji Gumilang
Kesalahan Penyidikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Sugeng juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak memiliki bukti fundamental berupa hasil uji laboratorium terhadap minyak yang diduga dioplos.
Selain itu, dalam proses penyewaan kapal, tidak ada kerugian negara yang diumumkan jaksa, meskipun penyidik mendalilkan adanya kemahalan harga sebesar 13–15%.
"Faktanya, angka tersebut adalah margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina, bukan keuntungan pribadi tersangka. Penyidikan ini semakin menunjukkan kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa," pungkas Sugeng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







