Bawaslu Sidangkan 43 Gugatan Sengketa DCT Pileg 2024
Citra Puspitaningrum | 17 November 2023, 14:53 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima 43 laporan gugatan sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024. Laporan yang masuk sesuai dengan aturan akan segera diproses.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyampaikan, gugatan sengketa yang masuk ke Bawaslu didominasi laporan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI.
"Bawaslu menangani sebanyak 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan umum," kata Totok kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Besok, KPU Umumkan DCT Pileg 2024
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu, menyebutkan terkait sengketa DCT anggota DPR RI belum masuk laporan sengketa yang ditangani.
"Dari total jumlah itu terdiri atas empat permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, tiga permohonan sengketa calon anggota DPRD Provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
Dia menegaskan, penanganan ajuan sengketa di Bawaslu mengacu pada Pasal 95, Pasal 99, dan pasal 103 UU 7/2017 tentang pemilu. Menurutnya, norma itu memberikan kewenangan kepada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
"Baik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan," tuturnya.
Dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, lanjut dia, pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister, 9 permohonan tidak dapat diregister, dan 1 permohonan tidak dapat diterima.
"Sedangkan pada tahap selanjutnya, terdapat 15 permohonan mediasi dan penyelesaian, sebanyak 18 permohonan masuk pada proses adjudikasi," pungkasnya.
Totok menuturkan, setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu dari proses penyelesaian sengketa proses bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur Pasal 469 UU Pemilu.
"Kecuali, putusan sengketa pemilu itu berkaitan dengan verifikasi partai politik dan peserta pemilu, penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan penetapan pasangan calon," ucapnya.
Apabila para pihak tidak menerima hasil sengketa dari putusan Bawaslu. Dikatakan Totok, para pihak yang bersangkutan dapat memgajukan upaya hukum ke PTUN.
"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








