Tiktoker Jadi Tersangka Buntut Penghinaan Bangunan Apartemen

AKURAT.CO Pemilik akun Tiktok @ompolosbanget Dedy Chandra kini berstatus tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/8/2023).
Informasi yang dihimpun, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT. Mandiri Bangun Makmur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023.
Karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Usut 12 Kasus Perdagangan Orang, Polda Metro Jaya Tetapkan 14 Tersangka
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, tersangka melalui platform media sosial Tiktok dengan akun @ompolosbanget sering membuat video konten-konten negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, kata-kata kasar, hasutan, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT. Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
"Yang bersangkutan (Dedy Chandra) sempat mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten-konten negatif dalam akun Tiktok-nya tersebut. Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," jelas Ade Safri kepada wartawan, Jumat (25/9/2023).
Pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sihingga berdampak terjadinya pelanggaran Undang-Undang ITE.
Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







