Akurat Logo

DPR Ingatkan Pemerintah di Momen Hari Santri Nasional: Pesantren Bukan Cuma Soal Pendidikan Agama

Ayu Rachmaningtyas | 22 Oktober 2026, 10:43 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah di Momen Hari Santri Nasional: Pesantren Bukan Cuma Soal Pendidikan Agama
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

AKURAT.CO Peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara terhadap pesantren dan para santri.

Penguatan tersebut dinilai perlu diwujudkan melalui kebijakan nyata, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan hingga pelindungan santri.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga berperan dalam membentuk karakter, menjaga tradisi keislaman, dan membangun kehidupan masyarakat.

“Penghargaan terhadap santri harus diwujudkan melalui kebijakan yang nyata. Kita ingin pesantren semakin berkembang, santri mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa semakin kuat,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama menjadi langkah penting untuk memperkuat perhatian negara terhadap pesantren.

Keberadaan direktorat tersebut diharapkan membuat kebijakan dan dukungan pemerintah lebih terarah, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Namun, Hetifah menilai pembentukan Ditjen Pesantren perlu diikuti dengan langkah konkret.

Pemerintah perlu memastikan dukungan terhadap sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan kapasitas pengasuh dan tenaga pendidik, serta penguatan kemandirian ekonomi pesantren dapat menjangkau lembaga yang membutuhkan.

Ia juga menekankan pentingnya mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“UU ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhasan pesantren sekaligus landasan pemberian afirmasi dan fasilitasi agar pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Selain penguatan kelembagaan, Hetifah mengingatkan bahwa pemenuhan hak dan pelindungan santri harus menjadi perhatian.

Undang-Undang Pesantren mengatur aspek kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan pondok atau asrama yang perlu didukung fasilitas memadai.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat agar santri dapat belajar dan tinggal di pesantren dengan aman.

Ia menegaskan, pengasuhan harus berjalan dengan baik, fasilitas memenuhi kebutuhan dasar, serta tersedia mekanisme penanganan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran.

“Menjaga martabat pesantren juga berarti memastikan keselamatan dan masa depan santri terlindungi,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Santri 2026, Pemerintah Ingin Pesantren Makin Maju dan Santri Punya Peluang Lebih Luas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.