Lahan Bekas Karhutla Beralih Jadi Kebun Sawit? Pemulihan Ekosistem Jadi Taruhan
AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mengingatkan bahaya alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit atau sawitisasi.
Menurutnya, praktik tersebut berisiko menghambat pemulihan ekosistem dan memicu bencana ekologis berulang.
Alih fungsi lahan juga dapat melanggar hukum apabila dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai lahan bekas karhutla tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai aset ekonomi yang bisa segera dimanfaatkan kembali.
Pemulihan perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, menjaga keanekaragaman hayati, melindungi tata air, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya. Alih fungsi menjadi sawit berisiko mengorbankan ekosistem demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Saadiah juga menyoroti aspek hukum dalam pemanfaatan lahan pascakarhutla.
Ia meminta pemerintah memastikan setiap penggunaan lahan memperhatikan status kawasan, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.
“Jika sawitisasi dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap lahan pascakebakaran perlu diperketat agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut akibat perubahan fungsi lahan yang melanggar aturan.
Penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Saadiah turut mengingatkan risiko kebakaran berulang, terutama jika alih fungsi dilakukan di lahan gambut tanpa memperhatikan kondisi hidrologisnya.
Pengeringan gambut dan perubahan tata air dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran saat musim kemarau.
“Di lahan gambut, pengeringan dan perubahan tata air dapat meningkatkan risiko kebakaran berulang. Karena itu, pemulihan hidrologis harus menjadi prioritas,” jelasnya.
Baca Juga: Tim Seleksi KPU Belum Dibentuk, Ada Apa dengan Jadwal Pergantian Komisioner?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja









