BGN Berhentikan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta karena Berkelahi di KPPG Bogor

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plered Purwakarta berinisial RAN dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta berinisial GD, imbas video viral aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan untuk mendalami peristiwa dalam kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki porsi atau peranan kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut. BGN kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang saat ini mereka emban.
Baca Juga: BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," kata Tysa, dikutip Selasa (20/10/20226).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak, BGN memastikan proses penanganan kepegawaian terhadap keduanya terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," ujarnya.
Baca Juga: Sidak Dapur MBG di Aceh, Kepala BGN Tekankan Kepatuhan dan Akurasi Data
Terkait bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, prosesnya saat ini tengah dilakukan oleh Pejabat Pembina Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya.
Saat ini, pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS.
Pihaknya terus memastikan proses penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. "Keputusan mengenai sanksi disiplin selanjutnya akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






