Akurat Logo

Belajar dari Negara Lain, Habiburokhman Ingatkan Bahaya Politisasi RUU Perampasan Aset

Ayu Rachmaningtyas | 19 Oktober 2026, 19:23 WIB
Belajar dari Negara Lain, Habiburokhman Ingatkan Bahaya Politisasi RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Humas DPR RI

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana diharapkan lebih hati-hati.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan aturan tersebut berpotensi disalahgunakan sebagai alat politik untuk menyasar lawan kekuasaan, apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, regulasi tersebut memang membuka peluang untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Namun, dia menekankan penerapan mekanisme perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan prinsip demokrasi.

Baca Juga: Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Dia menyoroti pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset melalui asistensi lembaga internasional, seperti Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) yang dibentuk Bank Dunia dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Keberadaan regulasi dan dukungan internasional tidak otomatis menjamin keberhasilan negara dalam mengembalikan aset hasil kejahatan.

Seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, hingga Ukraina yang dinilainya masih menghadapi berbagai persoalan dalam penerapan kebijakan pemulihan aset, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengelolaan data, hingga masalah kelembagaan.

Baca Juga: Soroti RUU Perampasan Aset, Akademisi Gontor: Pembalikan Beban Pembuktian Harus Dibatasi

Selain itu, dia juga menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Habiburokhman menyinggung pengalaman Tunisia dan Kazakhstan. Di mana kebijakan perampasan aset di kedua negara tersebut menunjukkan adanya risiko politisasi hukum, ketika kewenangan negara tidak diimbangi sistem pengawasan yang memadai.

"Desain perampasan aset yang agresif seperti skema NCB atau pembuktian terbalik tanpa ditopang ekosistem peradilan yang independen sangatlah berbahaya. Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.