Akurat Logo

Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 283 Ribu, Pemerintah Didesak Tetapkan Status KLB Nasional

Ayu Rachmaningtyas | 16 Oktober 2026, 17:21 WIB
Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 283 Ribu, Pemerintah Didesak Tetapkan Status KLB Nasional
Kasus ISPA akibat Karhutla Capai 283 Ribu. - Foto: Kementerian Kehutanan

AKURAT.CO Dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian mengkhawatirkan. Pemerintah diminta untuk mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau krisis kesehatan tingkat nasional atas karhutla.

"Kabut asap karhutla sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara warga yang menghirup asap setiap hari luput dari perhatian," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Dia mendesak Kementerian Kesehatan membuka data pembanding lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) tahun sebelumnya secara transparan kepada publik. Data riil objektif diperlukan guna memastikan parameter kriteria KLB telah terpenuhi sesuai standar regulasi kesehatan.

Baca Juga: BNPB Cek Ulang Total Wilayah Terdampak Karhutla, Utamakan Keselamatan Warga

Sorotan tajam turut diarahkan pada memburuknya kualitas udara di lapangan. Data stasiun pemantau ISPU Kemenkes mencatat 13 wilayah berada di kategori berbahaya dan 11 daerah sangat tidak sehat akibat paparan partikel halus racun asap.

"Kemenkes harus membuka data pembanding kasus ISPA periode yang sama tahun lalu. Data tersebut diperlukan untuk mengukur lonjakan kasus secara objektif dan menilai apakah kriteria KLB telah terpenuhi," imbuhnya.

Sebelumnya, data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang mencatat 283.270 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Sebanyak 63.711 kasus menyerang balita usia 0–5 tahun, dengan lonjakan tertinggi melanda Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang masing-masing menembus angka 74 ribu kasus.

"Aturannya sudah ada dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2026. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya agar koordinasi pusat dan daerah, distribusi tenaga kesehatan, serta anggaran bergerak lebih cepat," ucapnya.

Di samping itu, dia juga mengapresiasi pengerahan 2.106 tenaga medis dan distribusi 2,8 juta masker oleh Kemenkes di daerah terdampak. Namun, intervensi daerah dinilai terbatas sehingga butuh payung hukum komando tingkat nasional guna memobilisasi dana APBN dan bantuan medis darurat.

Baca Juga: Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, BMKG Ungkap Kondisi yang Perlu Diwaspadai

"Aturan ini memungkinkan penetapan status krisis kesehatan hingga tingkat nasional dan pendanaan gabungan APBN. Tanpa payung status yang jelas, penanganan hanya bergantung pada kemampuan masing-masing daerah," jelas dia.

Dia menegaskan, ketetapan dan keputusan pemerintah saat ini sangat dibutuhkan. Sebab, belasan daerah sudah masuk dalam katagori berbahaya.

"Kondisi udara di lapangan sangat mengkhawatirkan dengan belasan daerah masuk kategori berbahaya. Keselamatan jiwa warga dan anak-anak harus diprioritaskan lewat tindakan medis nyata," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.