Akurat Logo

Rugikan Negara Rp18 Miliar, BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG

Ayu Rachmaningtyas | 13 Oktober 2026, 21:47 WIB
Rugikan Negara Rp18 Miliar, BGN Hentikan Sementara Operasional 91 SPPG
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menyebut kebijakan suspend khusus untuk memastikan tindak lanjut temuan BPK. - Foto: Batampos.jawapos.com/BGN

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tiga wilayah.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara dengan total nilai Rp18,19 miliar.

"SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak empat SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG. Dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745," ujar Ketut, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini, merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan suspend dapat dilakuan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga: Anak-anak Panti Asuhan Tak Dapat MBG? Ini Kata Kepala BGN

Melalui kebijakan ini BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," kata Ketut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.