Akurat Logo

Bukan Sekadar Rotasi Pejabat, Kapolri Baru Ditantang Pulihkan Kepercayaan Publik

Ayu Rachmaningtyas | 13 Oktober 2026, 07:00 WIB
Bukan Sekadar Rotasi Pejabat, Kapolri Baru Ditantang Pulihkan Kepercayaan Publik
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. - Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, mendorong pembenahan pelayanan kepolisian, penguatan pengawasan, dan penegakan disiplin anggota menjadi prioritas kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Menurut Said, pergantian pimpinan Polri merupakan momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih profesional, meningkatkan integritas aparat, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia menilai, langkah Suyudi merotasi 88 perwira tinggi Polri, termasuk 19 kepala kepolisian daerah (kapolda), kurang dari 24 jam setelah pengangkatannya merupakan upaya awal membentuk tim kerja untuk menjalankan agenda pembenahan.

“Satu tahapan telah dilalui Jenderal Suyudi, merotasi jajaran strategis untuk mendapatkan tim kerja yang solid. Namun ini baru tahap awal, sebab masih setumpuk agenda menanti, mulai pembenahan tata kelola, struktural, dan kultural, yang kalau diterjemahkan menjadi program aksi mungkin akan berjilid jilid naskah,” kata Said dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Said juga menyoroti keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersamaan dengan penunjukan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri.

Menurutnya, kepemimpinan Suyudi dapat diperkuat dengan pengalaman perwira senior. Wahyu yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tercatat dua angkatan di atas Suyudi.

“Dukungan perwira senior diperlukan agar perubahan di tubuh Polri dapat berjalan dengan dukungan organisasi,” ujarnya.

Said menilai salah satu tantangan utama Kapolri baru adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus menempuh jalur informal atau membuat kasusnya viral terlebih dahulu.

Ia merujuk pernyataan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

Saat itu, Suyudi menyoroti sejumlah aspek yang perlu dibenahi, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian penanganan perkara, integritas, hingga penggunaan kewenangan.

Menurut Said, masyarakat yang melaporkan suatu perkara berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

Karena itu, ia meminta Suyudi segera menyusun langkah pembenahan yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat.

Meski perubahan budaya organisasi membutuhkan waktu, Polri dinilai perlu memiliki program prioritas atau quick win yang berdampak langsung.

“Sudah menjadi rahasia umum, pelayanan penegakkan hukum dari kepolisian adalah sebuah kemewahan bagi rakyat kebanyakan. Karena itu, timbulah pernyataan no viral no justice,” ucapnya.

Baca Juga: Akademisi Dorong DPR Gunakan Hak Angket untuk Usut Polemik Ijazah Gibran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.