DPR Desak Menkeu Cairkan Tunjangan Guru, Sudah Tiga Bulan Mandek

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, diminta segera mencairkan tunjangan profesi dan sertifikasi guru yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari guru terkait keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah lama mengajukan surat terkait pencairan anggaran tersebut kepada Kemenkeu. Namun, hingga kini tunjangan yang menjadi hak para guru itu belum juga dibayarkan.
"Yang jelas, guru-guru kita hari ini tiga bulan belum terbayarkan, tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasinya," kata Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia meminta Menkeu Suahasil segera menelusuri surat pengajuan pencairan anggaran tersebut. Terlebih, proses pengajuannya telah dilakukan sebelum penggantian menteri keuangan.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN: Mengajar Puluhan Tahun Hanya Terima Rp250 Ribu
Menurut Lalu Hadrian, berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran untuk pembayaran tunjangan guru telah tersedia dan setiap tahun dialokasikan secara rutin. Karena itu, ia meminta tidak ada lagi hambatan dalam proses pencairannya.
"Kalau pak menkeu yang baru belum membaca surat ini, silakan cari. Cari surat ini mandeknya di mana," pintanya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahkan meminta pencairan tunjangan dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu satu pekan ke depan.
Menurut Lalu Hadrian, dana tersebut sangat dibutuhkan guru untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Saya berharap paling telat satu minggu harus sudah dikirimkan ke guru-guru kita. Untuk apa ditahan, kan anggarannya sudah ada. Anggarannya sudah kami sepakati. Tolong jangan ditahan-tahan karena memang ini kebutuhan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







