Ada Tiga Larangan di Sekolah Rakyat, Kalau Dilanggar Langsung Ditindak!

AKURAT.CO Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah langkah pencegahan untuk memastikan Sekolah Rakyat menjadi lingkungan pendidikan yang aman bagi para siswa.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pedoman bagi tenaga kependidikan sekaligus prosedur penanganan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan Sekolah Rakyat.
Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi larangan utama, yakni perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi.
“Dosa besar di dunia pendidikan itu tidak boleh ada perundungan, tidak boleh ada kekerasan fisik dan seksual, serta tidak boleh ada intoleransi,” kata Saifullah Yusuf saat menghadiri Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Sabtu (10/10/2026).
Dia menegaskan, aturan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah, guru, wali asrama, dan wali asuh.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, tenaga kependidikan yang terlibat dapat langsung diberhentikan.
“Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya kepala sekolah, guru, wali asrama, atau wali asuh, kalau ada bukti kita langsung berhentikan. Sudah ada yang langsung kita lakukan,” ujarnya.
Namun, penanganan berbeda diterapkan apabila pelaku merupakan siswa yang masih berusia di bawah umur.
Saifullah mengatakan, siswa tidak serta-merta dikeluarkan dari Sekolah Rakyat, melainkan dapat menjalani proses rehabilitasi.
Dia menjelaskan, karakteristik siswa Sekolah Rakyat juga berbeda dengan sekolah pada umumnya.
Penerimaan siswa tidak ditentukan berdasarkan hasil tes akademik, tetapi menggunakan data keluarga yang masuk kategori tidak mampu.
“Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tua atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat latar belakang siswa di Sekolah Rakyat cukup beragam. Sebagian di antaranya bahkan memiliki pengalaman sebagai korban kekerasan atau menghadapi persoalan pergaulan di lingkungan sebelumnya.
Karena itu, menurut Saifullah, masa awal pembelajaran menjadi periode penting untuk membangun kedisiplinan sekaligus memberikan pendampingan kepada siswa.
Peran tersebut tidak hanya dibebankan kepada guru, tetapi juga kepala sekolah, wali asuh, dan wali asrama yang harus aktif mengawasi serta membimbing para siswa.
“Khusus di awal-awal pembelajaran atau MPLS, itu masa-masa yang krusial di Sekolah Rakyat. Wali asuh, wali asrama, kepala sekolah, dan guru berusaha memberikan bimbingan dan pendampingan,” katanya.
Baca Juga: Persija Bantai PSIM 4-0, Shin Tae-yong Antar Macan Kemayoran ke Puncak Klasemen Super League
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








