Akurat Logo

Perpres Ojol Atur Komisi Pengemudi Minimal 92 Persen, DPR Wanti-wanti Soal Ego Sektoral

Putri Dinda Permata Sari | 10 Oktober 2026, 19:31 WIB
Perpres Ojol Atur Komisi Pengemudi Minimal 92 Persen, DPR Wanti-wanti Soal Ego Sektoral
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda. - Fraksi PKB DPR RI

AKURAT.CO Komisi V DPR RI mengingatkan tiga kementerian agar tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menilai efektivitas aturan tersebut akan bergantung pada koordinasi antarkementerian dalam pelaksanaannya.

"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi," ujar Huda, Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga: Aturan Tarif Ojol Terbaru 2026: Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen!

Politikus PKB itu menjelaskan, pelaksanaan Perpres Ojol melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Ketiganya memiliki ruang lingkup kewenangan berbeda, mulai dari penetapan tarif penumpang, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, hingga pengelolaan kemitraan serta ekosistem usaha.

Pembagian kewenangan tersebut perlu disertai mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas. Tanpa sinkronisasi, pengemudi berpotensi kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan penyedia platform digital.

"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala—misalnya persoalan potongan komisi yang terselubung, sanksi suspend sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja—kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegasnya.

Baca Juga: DPR Pastikan Harmonisasi Aturan Tiga Kementerian Usai Perpres Ojol Terbit

Untuk mencegah persoalan tersebut, dia mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal implementasi Perpres Ojol diperkuat. Dia meminta Sekber tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi juga berfungsi sebagai pusat kendali pengawasan dan pengaduan yang terintegrasi.

"Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi," ujarnya.

Selain penguatan pengawasan, Huda mendesak kementerian terkait segera menyelesaikan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres tersebut sebelum tenggat 31 Desember 2026. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.