Akurat Logo

Komisi VIII DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN: Mengajar Puluhan Tahun Hanya Terima Rp250 Ribu

Ayu Rachmaningtyas | 10 Oktober 2026, 13:28 WIB
Komisi VIII DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN: Mengajar Puluhan Tahun Hanya Terima Rp250 Ribu
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. - Dok. Gerindra

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti rendahnya insentif guru agama non-aparatur sipil negara (ASN), hingga biaya sertifikasi halal yang dinilai membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua persoalan tersebut menjadi bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Tengah, yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI.

Dia mengungkapkan, masih banyak guru agama non-ASN yang telah mengajar selama puluhan tahun, tetapi hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Dia pun meminta persoalan kesejahteraan tenaga pendidik tersebut segera mendapat perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pramono Pastikan Guru SMKN 27 Jakarta Pelaku Kekerasan Tak Bisa Mengajar Lagi

"Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat," kata Abdul Wachid, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Dia menilai, pengabdian guru agama perlu diimbangi dengan dukungan kesejahteraan yang memadai, mengingat peran mereka dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.

Selain kesejahteraan guru agama, Wachid menyoroti kesiapan UMKM menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan kunjungan kerja tersebut, baru sekitar 19 persen UMKM yang memiliki sertifikat halal.

Pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan, agar pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi serta konsekuensi hukum apabila belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Mengurus Perubahan Data Kartu Keluarga, Ini Syarat dan Caranya

"Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti biaya sertifikasi halal yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Biaya tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil, termasuk pedagang makanan seperti penjual ayam goreng.

Karenanya, dia mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.