Akurat Logo

Aturan Turunan Perpres Perlindungan Ojol Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Ayu Rachmaningtyas | 8 Oktober 2026, 17:11 WIB
Aturan Turunan Perpres Perlindungan Ojol Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Konferensi Pers DPR RI soal Perpres Perlindungan Ojol. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama, untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital berjalan terkoordinasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan forum tersebut diperlukan karena Perpres mengatur sejumlah aspek yang menjadi kewenangan beberapa kementerian, termasuk angkutan orang, tarif, serta pengangkutan barang dan makanan.

"Jadi di dalam Perpres ini, ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (8/101/2026).

Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Forum untuk Aturan Turunan

Nantinya, forum komunikasi atau sekretariat bersama akan diketuai Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. Forum tersebut akan mengkoordinasikan penyusunan aturan menteri maupun aturan turunan dari Perpres.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan Perpres tersebut memuat sejumlah aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis peraturan presiden no 27 tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital," ujarnya.

Aturan pelaksanaan dari kementerian terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, serta Kementerian Perhubungan, ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember.

"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari komdigi, dari umkm, dan kemudian perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 desember aturan pelaksanaan harus keluar," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Komisi 8 Persen, Begini Cara Gojek Jaga Kesejahteraan Ojol

Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan Perpres tersebut memberikan kepastian terhadap pengemudi ojek online. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli, termasuk mengatur biaya platform sebesar 8 persen.

"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ucapnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi dirilis pada Kamis, 8 Oktober 2026. Regulasi tersebut mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan orang serta pengantaran barang dan makanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.