Cegah Kasus Keracunan, Operasional SPPG Tak Penuhi Standar Harus Segera Disetop

AKURAT.CO Komite III DPD RI menekankan keamanan pangan harus menjadi bagian utama dalam perlindungan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan, MBG merupakan program strategis nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas gizi, kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Menurut Filep, program tersebut telah memberikan manfaat bagi penerima, khususnya peserta didik.
Namun, pelaksanaan MBG di berbagai daerah masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari pemerataan layanan, kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas dan keamanan pangan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), tata kelola, pembiayaan, hingga efektivitas pengawasan.
Karena itu, ia menegaskan SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan harus dihentikan operasionalnya sampai seluruh persyaratan terpenuhi. Untuk pelanggaran berat, penutupan permanen dapat dilakukan.
“MBG adalah program besar dengan tujuan besar. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan semata-mata dari besaran realisasi anggaran, tetapi pada pertanyaan fundamental misalnya apakah anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan makanan yang aman, bergizi, cukup, dan berkualitas,” jelas Filep dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Komite III DPD RI juga menyoroti munculnya kasus dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG.
Menurut Filep, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak pengadaan bahan pangan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi penerima manfaat.
“Standar sanitasi, higiene, pengendalian kontaminasi silang, kualitas air, penyimpanan bahan pangan, kompetensi tenaga pengolah makanan, serta kepatuhan terhadap Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan SOP harus dipastikan secara konsisten,” ujarnya.
Komite III mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyelaraskan berbagai regulasi pelaksanaan MBG, mulai dari Peraturan Presiden, peraturan badan, petunjuk teknis, surat edaran, hingga SOP lintas kementerian dan lembaga.
Filep menilai pembagian kewenangan antara BGN, pemerintah daerah, kementerian terkait, pengelola SPPG, mitra pelaksana, pemasok, tenaga kesehatan, laboratorium, hingga aparat penegak hukum harus memiliki ruang lingkup tanggung jawab yang jelas.
“Jangan sampai ketika terjadi keracunan atau kegagalan pelayanan, tanggung jawab menjadi kabur. Pemerintah harus hadir dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Uji Coba Penyajian MBG Model Prasmanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 7Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar








