Akurat Logo

RUU SDI Disahkan, Cegah Bansos Salah Sasaran hingga Jaga Kedaulatan Nasional

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 20:58 WIB
RUU SDI Disahkan, Cegah Bansos Salah Sasaran hingga Jaga Kedaulatan Nasional
Ilustrasi data (Pexels)

AKURAT.CO RUU Satu Data Indonesia (SDI) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi undang-undang. RUU ini disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional, sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan kesalahan dalam pengelolaan data dapat berdampak pada ketepatan program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan penggunaan anggaran.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan, bantuan yang salah sasaran. Program yang tumpang tindih dan anggaran yang tidak tepat guna seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," kata Sturman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini Poin-poin Pentingnya

RUU SDI disusun berdasarkan empat prinsip. Pertama, data yang berkualitas menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel. Kedua, tata kelola data yang terintegrasi dinilai dapat mendorong efisiensi layanan dan keselarasan kebijakan antar sektor serta antar tingkat pemerintahan.

Ketiga, keputusan berbasis data disebut dapat memperkuat demokrasi dan kepercayaan masyarakat kepada negara. Keempat, integrasi, interoperabilitas, dan standar data diharapkan memastikan nilai data dapat dirasakan seluruh rakyat.

"Satu data adalah semangat bineka tunggal ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ucapnya.

Dia menjelaskan, penerapan Satu Data Indonesia tidak boleh hanya terpusat di tingkat pemerintah pusat. Karena itu mencakup seluruh instansi pemerintah, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Baca Juga: Blockchain dan AI Masuk RUU Satu Data Indonesia, Ada Aturan Data ke Luar Negeri

RUU SDI juga mengatur keseimbangan antara hak warga negara, untuk memperoleh informasi dan hak atas perlindungan data pribadi. Selain itu, RUU tersebut memiliki dimensi ketahanan nasional karena menyangkut kedaulatan data.

"Kedaulatan sebuah negara bangsa pada masa kini juga diukur dari kedaulatan atas data. Bangsa yang tidak mengenali datanya sendiri akan mudah dikenali, dipetakan, bahkan dikendalikan oleh pihak lain," ujarnya.

Dalam proses pembahasan, Baleg menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil, untuk memenuhi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.