Akurat Logo

BGN Uji Coba Penyajian MBG Model Prasmanan

Ayu Rachmaningtyas | 6 Oktober 2026, 17:50 WIB
BGN Uji Coba Penyajian MBG Model Prasmanan
Kepala BGN, Sudaryono, menyebut pihaknya melihat efektivitas model prasmanan dalam menjaga kualitas MBG. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mengembangkan model penyajian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem prasmanan di sekolah.

Hal ini menjadi upaya agar menghadirkan makanan yang lebih hangat, segar, sekaligus memperkuat pengalaman edukatif bagi penerima manfaat.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, uji coba tengah dilaksanakan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melihat efektivitas model prasmanan dalam menjaga kualitas makanan, sekaligus mengurangi jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi.

"Kita sudah piloting, mungkin lebih dari 60 dapur, untuk prasmanan di kelas. Jadi, makanan dibawa hangat-hangat ke kelas kemudian disajikan di kelas," ujar Sudaryono, dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, selain berkaitan dengan kualitas dan keamanan pangan, sistem prasmanan juga dinilai memiliki potensi mengurangi jumlah makanan yang terbuang.

Baca Juga: MBG Prasmanan Itu Apa? Ini Cara Baru Penyajian Makan Bergizi Gratis

Penerima manfaat dapat mengambil makanan sesuai kebutuhan, sementara yang masih tersedia dapat dikonsumsi oleh yang lainnya.

Maka, makanan yang disajikan langsung di kelas dapat dikonsumsi dalam kondisi lebih hangat dan segar karena waktu tunggu antara proses memasak hingga makanan disantap dapat ditekan.

"Sejauh ini, saya dapat laporan, tingkat kehabisan makanannya bagus. Jadi lebih fresh, kemudian ada yang mungkin mau nambah, masih ada sisa bisa nambah. Dan waste-nya lebih sedikit karena prasmanan," jelas Sudaryono.

BGN memandang model tersebut tidak hanya sebagai perubahan teknis dalam distribusi makanan, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan fungsi edukasi dalam pelaksanaan MBG.

Dalam skema ini, sekolah turut dilibatkan untuk memastikan proses penyajian berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.