Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

AKURAT.CO Aspirasi panjang para pekerja mengenai pelindungan ketenagakerjaan kini bermuara pada keputusan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), sekaligus menuntaskan target rampung pada Oktober yang disampaikan DPR bersama pemerintah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah.
Delapan fraksi menyatakan setuju setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, melaporkan hasil pembahasan.
Undang-undang yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Baca Juga: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Sampaikan Terima Kasih ke Prabowo dan DPR
Pembentukannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara buruh yang didengar DPR pada Kamis (24/9/2026), bersama masukan serikat pekerja dan pengusaha, menjadi bahan pembahasan.
Masukan para pihak dihimpun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, lalu dibahas bersama DPR hingga pandangan yang berbeda menemukan titik temu dalam rumusan pasal.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat tingkat I yang dipimpin Dasco, Senin (5/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan, pemerintah menerima RUU tersebut setelah mempertimbangkan seluruh pandangan dan masukan selama pembahasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji







