Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan

AKURAT.CO Pimpinan DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah DPR RI menggelar rapat paripurna dengan salah satu agendanya mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian menyampaikan sejumlah pesan kepada massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Dalam orasinya, Dasco mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bentuk pemenuhan janji DPR dan pemerintah kepada buruh sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di hadapan massa.
Ia menyebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026 dan pengesahan tersebut telah dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada hari yang sama.
"Bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia," ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung disambut seruan "Hidup buruh!" dari massa aksi.
Dasco kemudian menyebut pengesahan UU tersebut sebagai kado bagi para buruh. Ia meminta para buruh tetap memperjuangkan hak-haknya.
"Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya," ujar Dasco.
Ia juga berharap hubungan antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR dapat terus berjalan dengan baik setelah UU tersebut disahkan.
"Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar," katanya.
Baca Juga: Ada Aturan Khusus Perempuan dan Anak di RUU Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 6Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 7Hasil Timnas Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Raih Gelar Juara Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 8Prediksi Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 9Kekayaan Negara Rp13,2 Triliun Diselamatkan, Prabowo: Bisa untuk Naikkan Gaji Guru dan Bantu Orang-orang Lapar
- 10Gibran Ogah Mundur, Denny Indrayana Dorong Pemakzulan









