Ancam Keberlangsungan Ratusan Ribu Pekerja, FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Kaji Ulang PP Kesehatan

AKURAT.CO Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) SPSI meminta pemerintah mengevaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan tekanan berat terhadap keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau, serta sektor makanan dan minuman nasional.
Ketua FSP RTMM-SPSI, Henry Wardhana, mengungkapkan, sorotan utama serikat pekerja tertuju pada aturan pembatasan kadar tar dan nikotin yang diatur dalam regulasi turunan tersebut.
Menurutnya, parameter yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan dalam merumuskan aturan ini tidak sejalan dengan realitas karakteristik industri di Tanah Air.
"Usulan pemerintah itu saat ini dari Kementerian Kesehatan usulannya satu miligram (nikotin) dan 10 mg (tar). Satu dan 10 itu mengacu dengan negara Eropa. Negara-negara Eropa itu rokoknya rokok putih. Sementara untuk di Indonesia sendiri, mayoritas, tadi sudah disampaikan, 97 persen rokok kretek. Kalau kita berbicara rokok kretek, maka karakteristiknya berbeda dengan rokok putih, di mana kadar tar dan nikotinnya sudah pasti akan lebih tinggi," Henry menerangkan, dalam diskusi mengenai dampak PP 28/2024 di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Selain perbedaan karakteristik produk, Henry juga mengingatkan adanya ancaman nyata terhadap sektor tenaga kerja padat karya. Industri sigaret kretek tangan (SKT) di Indonesia menyerap ratusan ribu tenaga kerja langsung dengan latar belakang pendidikan yang sangat terbatas dan sangat bergantung pada kelangsungan sektor ini.
"Dan perlu kami sampaikan juga bahwa industri di Eropa, industri di negara-negara Amerika Latin dan lain sebagainya tidak ada industri sigaret kretek tangan, itu yang paling penting. Di mana, secara langsung saja untuk pekerja di industri rokok ini kurang lebih ada 500 ribu orang secara langsung, mereka melinting dengan tingkat pendidikan yang sangat terbatas," ujarnya.
Tidak hanya sektor tembakau, FSP RTMM-SPSI turut menyoroti rencana pengaturan Gula, Garam, dan Lemak (GGL), serta pengenaan cukai pada minuman berpemanis.
Henry menilai kebijakan pembatasan pangan olahan harus melihat realitas pola konsumsi masyarakat luas secara objektif agar tidak justru mematikan industri legal yang taat aturan.
"Kalau kita bicara kepada tadi makanan, minuman, rencana pengaturan GGL, kemudian cukai minuman ber pemanis juga, nah ini perlukan pemerintah itu, sekali lagi kami sampaikan bahwa kita bukannya anti terhadap regulasi, bukan anti terhadap kesehatan, tapi bagaimana pola konsumsi masyarakat di Indonesia. Apakah semuanya itu pangan olahan industri besar? Apakah minumannya minuman industri besar? Kan begitu," jelas Henry.
Baca Juga: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemda Jatim Minta Industri Tembakau Tidak Dimatikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 5Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 9DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya







