Akurat Logo

7 Tokoh TNI Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo, Ini Daftarnya

Moehamad Dheny Permana | 5 Oktober 2026, 13:47 WIB
7 Tokoh TNI Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia. (Biro Pers Setpres)

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penganugerahan tersebut berlangsung dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).

Penganugerahan Tanda Kehormatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana.

Tujuh tokoh TNI yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tersebut terdiri atas:

  1. Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025-2026, menerima Bintang Mahaputera Adipurna.

  2. Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan, menerima Bintang Mahaputera Adipurna.

  3. Jenderal TNI Agus Subiyanto, Panglima TNI, menerima Bintang Mahaputera Adipurna.

  4. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI, menerima Bintang Mahaputera Adipradana.

  5. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, menerima Bintang Mahaputera Adipradana.

  6. Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, menerima Bintang Mahaputera Adipradana.

  7. Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara, menerima Bintang Mahaputera Adipradana.

Usai pembacaan Keputusan Presiden, Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada ketujuh penerima.

Baca Juga: Usai Foto Bersama, Prabowo Terlihat Berbincang dengan SBY di Depan Jokowi

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.