Akurat Logo

BGN Terapkan Skema Insentif Dapur MBG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Ayu Rachmaningtyas | 1 Oktober 2026, 14:42 WIB
BGN Terapkan Skema Insentif Dapur MBG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
Kepala BGN, Sudaryono, memastikan SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG. - Foto: Humas BGN

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp2.000 per porsinya mulai 5 Oktober mendatang.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif yang sama sebesar Rp6 juta per hari. Meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.

Maka, kebijakan ini diubah berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi.

Insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," jelas Sudaryono, melalui keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga: Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Gibran Minta Maaf dan Pastikan Penanganan Medis Optimal

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pelaksanaan MBG, seiring dengan semakin luasnya cakupan program.

Besaran insentif tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.

Terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.

Sudaryono memastikan SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.