Akurat Logo

Ada yang Perlu Diusut Usai Kecelakaan KM Virgo, DPR Soroti Izin hingga Ramp Check

Ayu Rachmaningtyas | 30 September 2026, 23:00 WIB
Ada yang Perlu Diusut Usai Kecelakaan KM Virgo, DPR Soroti Izin hingga Ramp Check
Kapal Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa - (Dok. istimewa)

AKURAT.CO Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mendorong penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada perusahaan penyedia kapal, tetapi juga pihak-pihak yang berperan dalam proses keberangkatan dan pengawasan kapal.

Lasarus menilai kecelakaan kapal yang terjadi berulang perlu menjadi perhatian serius. Ia juga menyoroti persoalan data manifes yang sempat berbeda dengan hasil pendataan korban selamat.

“Ya kami mendorong, memang ada penegakan hukum di sini. Karena ini sudah berulang, ya, sudah berulang. Ada perbedaan manifes lagi. Kita dapat informasi kemarin kan, ada 22 orang yang selamat ini tidak terdaftar di manifes. Ini sudah ada kegagalan,” kata Lasarus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2026).

Namun, berdasarkan pencocokan data, KSOP Kelas I Banjarmasin kemudian memastikan 22 orang tersebut merupakan penumpang KM Virgo yang tercatat dalam manifes.

Perbedaan data terjadi karena sebagian nama dalam manifes menggunakan nama panggilan, sedangkan saat pendataan pascakecelakaan digunakan nama lengkap sesuai KTP.

Terlepas dari persoalan data manifes tersebut, Lasarus meminta penegak hukum mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan.

Ia menilai apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini ada masuk unsur kelalaian. Seperti yang saya sampaikan tadi, di KUHP itu kan kalau akibat kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain itu kan adalah tindak pidana. Jadi semua yang terlibat harus diusut,” ujarnya.

Menurut Lasarus, pemeriksaan perlu mencakup seluruh pihak yang berkaitan dengan operasional kapal, termasuk personel Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemilik kapal.

Ia juga mempertanyakan proses perizinan dan pemeriksaan kelayakan kapal sebelum keberangkatan.

“Kemudian juga tidak mungkin kapal ini berjalan tanpa izin KSOP-nya. Nah, kemudian juga layak atau tidak kapal ini berlayar atau tidak, ini juga masih memerlukan investigasi lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Catat! Ada Bantuan Beras dan Subsidi Upah, Ini 3 Program Pemerintah di Akhir 2026

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.