Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar

AKURAT.CO Bangunan berbentuk kluster yang menjadi sorotan dalam kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dibongkar menggunakan alat berat.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong, untuk mengecek kondisi bangunan tersebut.
Pantauan di lokasi, Rabu (30/9/2026), proses pembongkaran disaksikan langsung oleh anggota Komisi XIII DPR RI dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Sebanyak 10 unit bangunan yang menjadi objek pemeriksaan dibongkar menggunakan satu unit alat berat. Ditjenpas menargetkan seluruh bangunan tersebut selesai dibongkar pada hari yang sama.
Baca Juga: Pimpinan Komisi XIII Bertemu Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ngobrol Apa?
Sebelum pembongkaran dilakukan, Kementerian Imipas memastikan bangunan dan fasilitas di dalamnya telah didokumentasikan serta diinventarisasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembongkaran tidak menghilangkan barang maupun informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran APBN. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kementerian Imipas juga menemukan bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan. Asal-usul pembangunan, penggunaan bangunan, serta pihak yang pernah menempatinya masih dalam proses pendalaman.
Bangunan tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas menyerupai hunian di kawasan Lapas Cibinong. Antara lain berupa sofa, pendingin ruangan, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Baca Juga: Tak Cuma di Cibinong, Fasilitas Tak Sesuai Ketentuan di Seluruh Lapas Harus Dibongkar
Sebelumnya, Komisi XIII DPR mendesak bangunan tersebut segera dibongkar karena tidak jelas asal-usul perizinan dan peruntukannya. Desakan itu juga diarahkan terhadap bangunan serupa di seluruh lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, mengatakan penertiban diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas di lingkungan lapas tercatat sebagai aset yang sah serta digunakan sesuai peruntukannya.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas 2A Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Rinto dalam kunjungan Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








