Akurat Logo

Transportasi Umum Gratis 2027 Diperluas, 6 Kelompok Ini Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Nurma Nafisa Faradilla | 30 September 2026, 11:56 WIB
Transportasi Umum Gratis 2027 Diperluas, 6 Kelompok Ini Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Ilustrasi transportasi umum gratis di Jakarta. - OpenAi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas penerima transportasi umum gratis mulai 2027. Kebijakan ini akan menambah enam kelompok masyarakat baru yang bisa menggunakan layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa perlu membayar tarif.

Dengan adanya tambahan tersebut, total penerima transportasi umum gratis di Jakarta akan bertambah dari 15 menjadi 21 kelompok. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, perluasan tersebut menjadi bagian dari kebijakan subsidi transportasi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.

Enam kelompok baru yang akan mendapatkan fasilitas tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang tidak menerima KJP atau KJMU, UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, serta korban bencana.

Baca Juga: G30S PKI Terjadi Tahun Berapa? Ini Sejarah, Kronologi, dan Dampaknya

Siapa Saja 6 Kelompok yang Mendapat Transportasi Umum Gratis?

Berikut enam kelompok masyarakat yang direncanakan memperoleh fasilitas tersebut:

1. Pendamping penyandang disabilitas

Pendamping penyandang disabilitas akan menjadi salah satu penerima baru fasilitas transportasi umum gratis.

Selama ini, penyandang disabilitas dapat memperoleh fasilitas gratis, tetapi orang yang mendampinginya masih dikenakan tarif. Ke depan, pendamping juga akan memperoleh fasilitas serupa ketika menemani penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu mobilitas penyandang disabilitas sekaligus mengurangi beban biaya perjalanan bagi pendampingnya.

2. Pencari kerja warga Jakarta

Warga Jakarta yang sedang mencari pekerjaan juga masuk dalam rencana perluasan penerima transportasi umum gratis.

Namun, pencari kerja nantinya perlu menunjukkan bukti bahwa dirinya sedang dalam proses mencari pekerjaan. Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan mekanisme dan persyaratan untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada kelompok yang sesuai.

Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah pelayanan melalui loket di sejumlah lokasi.

3. Pasien rujukan rutin

Pasien yang harus melakukan perjalanan secara rutin untuk mendapatkan layanan kesehatan juga akan masuk daftar penerima.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.