Akurat Logo

Komisi XIII DPR Soroti Kepastian Hukum dan Hak Anak Indonesia yang Diadopsi WNA

Ayu Rachmaningtyas | 29 September 2026, 21:48 WIB
Komisi XIII DPR Soroti Kepastian Hukum dan Hak Anak Indonesia yang Diadopsi WNA
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso. - Dok. Fraksi Gerindra DPR RI

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti pentingnya jaminan hak konstitusional dan kepastian hukum bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing.

Proses adopsi anak lintas negara perlu mendapat perhatian, karena menyangkut status hukum dan pemenuhan hak anak setelah proses adopsi berlangsung.

"Yang paling penting adalah bagaimana memastikan anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tetap mendapatkan kepastian mengenai status hukum, kewarganegaraan, dan hak-haknya," kata Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Adopsi AI di Indonesia Tinggi, tapi Pemanfaatannya Masih Belum Merata

Menurutnya, kepastian tersebut membutuhkan koordinasi yang baik antar-lembaga terkait. Setiap tahapan pengangkatan anak juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, pihaknya perlu memperoleh penjelasan dari pemerintah mengenai pelaksanaan administrasi hukum dalam proses adopsi lintas negara.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rahasia India Bangun 40 Juta Rumah, Siap Diadopsi di Indonesia

Di sisi lain, masukan dari Yayasan Ibu Indonesia diperlukan untuk mengetahui persoalan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, salah satunya terkait terkait kepastian status hukum dan perlindungan anak.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada Komisi XIII DPR RI, mengenai pelaksanaan pengangkatan anak lintas negara serta berbagai persoalan yang masih perlu mendapat perhatian.

"Dalam praktiknya diperlukan kepastian hukum dan koordinasi antar-lembaga agar proses pengangkatan anak lintas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.