Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun, Terobosan Nyata Pemerintahan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah berupaya memangkas masa tunggu keberangkatan jemaah haji, dari sebelumnya bisa mencapai 49 tahun menjadi sekitar 14 tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menghadirkan terobosan nyata dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi beban masyarakat, khususnya umat Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
"Memangkas antrean haji dari 49 tahun menjadi 14 tahun bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah bentuk political will negara untuk menghadirkan pelayanan haji yang lebih berkeadilan dan manusiawi bagi masyarakat," jelasnya, di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Iwan, panjangnya masa tunggu haji selama ini menjadi salah satu persoalan serius karena menyangkut waktu, usia, kesehatan, serta kepastian masyarakat dalam menjalankan salah satu rukun Islam.
Karena itu, ketika pemerintah berani melakukan terobosan untuk memangkas masa tunggu secara signifikan patut diapresiasi.
Baca Juga: Prabowo Kurang Puas, Minta Masa Tunggu Haji Dipangkas Lagi agar Lebih Cepat
Langkah Presiden Prabowo melalui Kementerian Haji dan Umrah juga memperlihatkan bahwa pembentukan kelembagaan yang secara khusus menangani urusan haji harus diikuti dengan kinerja dan keberanian melakukan reformasi pelayanan.
"Kementerian baru jangan hanya menghasilkan struktur birokrasi baru. Ukuran keberhasilannya harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Dan persoalan antrean haji adalah salah satu indikator yang sangat konkret," ujarnya.
Iwan menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada umat. Kebijakan ini menjadi political will Presiden Prabowo untuk membenahi persoalan haji.
"Ini harus dikawal agar tidak berhenti pada kebijakan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan calon jemaah," tuturnya.
Untuk itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pemangkasan masa tunggu berjalan secara berkelanjutan dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 5Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur
- 10Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun








