Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat JMO, Ikuti Langkahnya

AKURAT.CO Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencairan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan peserta sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Wajib Tahu, Begini Cara Update Data di JMO
Beberapa kriteria pengajuan di antaranya memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, berakhirnya PKWT, hingga kondisi lainnya.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan data kepesertaan sudah sesuai. Setelah itu, pengajuan dapat dilakukan melalui beberapa tahapan di aplikasi JMO.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat JMO
Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian masuk ke akun peserta.
Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama aplikasi.
Pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan.
Pastikan muncul tiga centang hijau sebagai tanda persyaratan pengajuan melalui JMO terpenuhi. Jika sudah, klik Selanjutnya.
Pada bagian Sebab Klaim, pilih alasan pengajuan yang sesuai dengan kondisi peserta, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.
Periksa data kepesertaan yang ditampilkan aplikasi. Jika seluruh informasi sudah benar, pilih Sudah.
Peserta kemudian diminta melakukan swafoto dan verifikasi wajah. Ikuti instruksi yang muncul pada layar hingga proses selesai.
Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif yang diperlukan untuk proses pencairan. Pastikan data rekening sesuai dengan identitas peserta.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang akan dibayarkan. Periksa kembali informasi tersebut sebelum melanjutkan.
Lakukan pengecekan ulang seluruh data. Jika sudah sesuai, klik Konfirmasi untuk mengirim pengajuan klaim.
Cara Cek Status Klaim JHT
Setelah pengajuan berhasil, peserta tidak perlu terus-menerus datang ke kantor untuk menanyakan perkembangan klaim.
Status pengajuan dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian pilih Tracking Klaim.
Selanjutnya, pilih nomor kartu peserta atau KPJ yang digunakan untuk mengajukan klaim. Aplikasi akan menampilkan perkembangan proses klaim dari tahap pengajuan hingga proses selesai.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
Karena itu, pastikan nomor rekening, data pribadi, dan informasi kepesertaan sudah benar sebelum pengajuan dikonfirmasi.
Kelengkapan data dapat membantu proses verifikasi berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra






