Kasus Lapas Mewah Cibinong Jangan Cuma Copot Pejabat, Harus Ada Audit Nasional

AKURAT.CO Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pencopotan pejabat dalam menangani temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit nasional terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai persoalan di Lapas Cibinong harus diperiksa secara menyeluruh. Termasuk dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan aset negara, pungutan, keamanan, hingga efektivitas pengawasan internal.
"Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya," kata Rieke dalam pernyataan resminya, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Soal Lapas Mewah Cibinong, MPR Tuntut Transparansi Fasilitas untuk Napi
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan, kerentanan keamanan, dugaan pungutan, serta hambatan terhadap pelaksanaan pemantauan.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Rieke mengatakan, langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap seluruh rantai pertanggungjawaban.
Dia meminta pemerintah menjelaskan siapa penghuni setiap bangunan yang menjadi temuan, status hukum dan status Barang Milik Negara (BMN), pihak yang memberikan izin penggunaan, waktu penggunaan fasilitas, hingga sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas tersebut.
Pemerintah juga diminta menelusuri dugaan adanya pembayaran dari warga binaan atau keluarganya, termasuk dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu serta pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Baca Juga: Menteri Imipas Ancam Copot Pejabat Jika Rumah Dinas Lapas Cibinong Terbukti Jadi Fasilitas Napi
"Jika pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ujar Rieke.
Dia turut menyoroti persoalan privilege di dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, status sosial, kekayaan, jabatan, kemampuan ekonomi, maupun akses tertentu tidak boleh menjadi dasar bagi warga binaan untuk mendapatkan perlakuan khusus tanpa dasar hukum.
"Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem yang memberikan privilege berdasarkan kemampuan atau kedekatan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









