Akurat Logo

Kasus Lapas Mewah Cibinong Jangan Cuma Copot Pejabat, Harus Ada Audit Nasional

Putri Dinda Permata Sari | 27 September 2026, 21:33 WIB
Kasus Lapas Mewah Cibinong Jangan Cuma Copot Pejabat, Harus Ada Audit Nasional
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. - Foto: Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pencopotan pejabat dalam menangani temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit nasional terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai persoalan di Lapas Cibinong harus diperiksa secara menyeluruh. Termasuk dugaan perlakuan khusus terhadap warga binaan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan aset negara, pungutan, keamanan, hingga efektivitas pengawasan internal.

"Jangan hanya periksa orang yang berada di ujung rantai. Periksa pula sistem, keputusan, perintah, pembiaran dan mekanisme pengawasannya," kata Rieke dalam pernyataan resminya, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga: Soal Lapas Mewah Cibinong, MPR Tuntut Transparansi Fasilitas untuk Napi

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan, kerentanan keamanan, dugaan pungutan, serta hambatan terhadap pelaksanaan pemantauan.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Rieke mengatakan, langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap seluruh rantai pertanggungjawaban.

Dia meminta pemerintah menjelaskan siapa penghuni setiap bangunan yang menjadi temuan, status hukum dan status Barang Milik Negara (BMN), pihak yang memberikan izin penggunaan, waktu penggunaan fasilitas, hingga sumber pembiayaan pembangunan dan fasilitas tersebut.

Pemerintah juga diminta menelusuri dugaan adanya pembayaran dari warga binaan atau keluarganya, termasuk dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu serta pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

Baca Juga: Menteri Imipas Ancam Copot Pejabat Jika Rumah Dinas Lapas Cibinong Terbukti Jadi Fasilitas Napi

"Jika pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran, proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ujar Rieke.

Dia turut menyoroti persoalan privilege di dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, status sosial, kekayaan, jabatan, kemampuan ekonomi, maupun akses tertentu tidak boleh menjadi dasar bagi warga binaan untuk mendapatkan perlakuan khusus tanpa dasar hukum.

"Pemasyarakatan tidak boleh berubah menjadi sistem yang memberikan privilege berdasarkan kemampuan atau kedekatan," tegasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.