MPR Terbitkan Buku Risalah Amandemen UUD 1945, Gambarkan Pergulatan Pemikiran hingga Cita-cita Perubahan Konstitusi

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI meluncurkan dua buku yang memuat sejarah perjalanan MPR, serta risalah perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan penerbitan dua buku tersebut menjadi upaya untuk mengingat kembali proses perdebatan dan pemikiran yang melatarbelakangi perubahan konstitusi.
"Hari ini MPR meluncurkan dua buku. Pertama adalah buku tentang sejarah MPR dalam merawat dan menjaga kedaulatan rakyat. Yang kedua, kita meluncurkan buku tentang memori perubahan konstitusi 1999, 2000, 2001 dan 2002," kata Muzani, Minggu (27/9/2026).
Baca Juga: Wacana Amendemen UUD 1945 Mengemuka, Ketua MPR: Kami Tidak Akan Gegabah
Menurutnya, risalah empat kali amendemen UUD 1945 penting dibaca generasi mendatang. Perdebatan dalam proses perubahan konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pasal-pasal UUD 1945 hasil amendemen.
Karena itu, dua buku tersebut sebagai satu kesatuan. Salah satunya, perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tugas MPR selain melantik presiden dan wakil presiden.
"Empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 45 itu kita luncurkan kembali dalam satu buku karena perdebatan dalam empat kali perubahan undang-undang dasar, saya kira penting untuk dikaji dan dibaca bagi generasi mendatang," ujarnya.
Dia menjelaskan, buku tersebut tidak hanya berisi sejarah, tetapi juga menggambarkan pergulatan pemikiran, perdebatan, serta cita-cita yang melatarbelakangi perubahan konstitusi.
Baca Juga: Isu Liar Amandemen UUD 1945 Sasar Pemakzulan Wapres, Ketua MPR Buka Suara!
Dia juga menyinggung kembali wacana mengenai kemungkinan revisi atau penambahan dalam konstitusi setelah 25 tahun UUD 1945 hasil amendemen. Namun, pihaknya tidak akan gegabah dalam merumuskan perubahan UUD 1945.
Menurut dia, perubahan konstitusi akan membawa konsekuensi yang besar. Karena itu, MPR disebut terus mendengarkan berbagai aspirasi yang muncul dari masyarakat.
"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar '45 akan membawa konsekuensi yang luar biasa. Maka, semua aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan yang lahir dari berbagai macam elemen masyarakat terus kita dengarkan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








