Akurat Logo

Wacana Amandemen UUD 1945 Mengemuka, Ketua MPR: Kami Tidak Akan Gegabah

Ayu Rachmaningtyas | 27 September 2026, 18:55 WIB
Wacana Amandemen UUD 1945 Mengemuka, Ketua MPR: Kami Tidak Akan Gegabah
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

AKURAT.CO Wacana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.

Menurutnya, amendemen UUD 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.

Untuk itu, MPR RI memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat, sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.

Baca Juga: Isu Liar Amandemen UUD 1945 Sasar Pemakzulan Wapres, Ketua MPR Buka Suara!

"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai apakah UUD 1945 masih perlu disempurnakan atau ditambah. MPR tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut, namun keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.

"Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita," ujarnya.

Karena itu, MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat. MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.

Baca Juga: Rencana Amandemen UUD 1945, Presiden Prabowo Wanti-wanti MPR: Jangan Terburu-buru!

Dalam forum konstitusi pada 2025, dia menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.

"Perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi," ucapnya.

Salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.