Akurat Logo

Cegah Karhutla dan Abrasi, Pengelolaan Lahan Gambut dan Mangrove Harus Diperkuat

Ayu Rachmaningtyas | 27 September 2026, 11:01 WIB
Cegah Karhutla dan Abrasi, Pengelolaan Lahan Gambut dan Mangrove Harus Diperkuat
Ilustrasi lahan gambut.

AKURAT.CO Pemerintah didorong perkuat pengelolaan mangrove, dan mencegah penebangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong penguatan pengelolaan lahan gambut dan mangrove.

Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mengatakan kebijakan tersebut penting untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut yang kerap terjadi setiap tahun.

"angrove harus dijaga dan dilindungi agar tidak ada penebangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Mangrove sangat penting untuk melindungi pantai dari abrasi," kata Usman kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga: Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Perkuat Pencegahan Karhutla dari Hulu

Dia menilai, penguatan pengelolaan gambut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, kebakaran lahan gambut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.

"Seharusnya penguatan pengelolaan gambut dan mangrove dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan gambut yang sering terjadi setiap tahun. Langkah Presiden sudah tepat karena dampak kebakaran dan asap sangat mengganggu kesehatan manusia," ujarnya.

Selain gambut, Usman juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem mangrove. Dalam hal ini, mangrove memiliki fungsi strategis dalam menjaga kawasan pesisir, terutama untuk mencegah abrasi.

Dia berharap, pemerintah dapat lebih fokus dalam menangani pengelolaan gambut dan mangrove secara terpadu. Langkah tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak bencana ekologis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.