Akurat Logo

Fasilitas Mewah di Lapas Terus Berulang, Puan: Harus Ada Refornasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan

Putri Dinda Permata Sari | 25 September 2026, 12:18 WIB
Fasilitas Mewah di Lapas Terus Berulang, Puan: Harus Ada Refornasi Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan
Ketua DPR, Puan Maharani. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai berulangnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menunjukkan masih adanya celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan. 

Kondisi tersebut tidak boleh terus berulang, karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum. Pembenahan perlu dilakukan untuk menutup celah yang memungkinkan adanya perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas dan Rutan. 

"Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong? Puan Buka Suara

Untuk itu, dia meminta Pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini.

 Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai peruntukan fasilitas tersebut sekaligus memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Napi Diduga Bayar Sewa

"Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum," tegas Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Temuan Ombudsman harus jadi momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Perbaikan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai standar, memenuhi hak dasar, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.