Akurat Logo

Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Menag: Keputusan Luar Biasa, Ponpes Dapat Perhatian Khusus

Moehamad Dheny Permana | 23 September 2026, 21:54 WIB
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Menag: Keputusan Luar Biasa, Ponpes Dapat Perhatian Khusus
Menag, Nasaruddin Umar, memberikan keterangan soal Ditjen Pesantren, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). - Foto: Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 152/2024 tentang Kementerian Agama.

Dalam perpres tersebut ditetapkan pembentukan direktorat jenderal baru yang secara khusus mewadahi urusan pesantren. Sebagai komitmen pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Alhamdulillah, bapak presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama, untuk mewadahi secara khusus penduduk pesantren, yang dikenal dengan Dirjen Pesantren," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin menjelaskan bahwa empat hari sebelumnya telah melantik Direktur Jenderal Pesantren sebagai pejabat yang akan memimpin lembaga baru tersebut.

Baca Juga: Gagasan Pendidikan Gratis Prabowo Harus Pertimbangkan Kemampuan Fiskal Negara

"Jadi, ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama. Tadinya pesantren itu hanya subordinasi dari pendidikan Islam, sekarang menjadi direktorat tersendiri," katanya.

Nasaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas pembentukan Ditjen Pesantren, dan pembentukan ini diharapkan dapat memperkuat perhatian pemerintah terhadap ponpes.

"Jadi, kita berterima kasih kepada presiden atas keputusannya yang luar biasa ini. Dengan demikian pondok pesantren akan mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dan selanjutnya insyaAllah diharapkan ke depan pondok pesantren mendapatkan tentu hal-hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.