Akurat Logo

Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Konsumen dan Dunia Usaha

Ayu Rachmaningtyas | 23 September 2026, 20:34 WIB
Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Konsumen dan Dunia Usaha
Menko PMK, Pratikno, menyebut wajib halal merupakan kepentingan bersama dengan kolaborasi. - Foto: Kemenko PMK

AKURAT.CO Sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian dan membangun kepercayaan bagi konsumen, produsen maupun pedagang.

Demikian dikatakan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pratikno mengatakan, kepastian tersebut mencakup status produk dan ketelusuran prosesnya. Karena itu, layanan sertifikasi halal perlu terus diperkuat melalui prosedur sederhana, biaya terjangkau, dan layanan cepat, sekaligus memastikan pelaku usaha mendapat edukasi, fasilitasi, dan pendampingan.

"Yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian karena itu dibutuhkan oleh semua pihak. Bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang," ujarnya.

Menurut Pratikno, wajib halal merupakan kepentingan bersama yang butuh kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat.

Baca Juga: Pengembangan Wisata Halal Terintegrasi Butuh Kolaborasi Pemerintah hingga Pelaku Usaha

Karenanya, kolaborasi diperlukan untuk menuntaskan hambatan dari hulu, termasuk bahan baku, impor, dan rantai pasok, sekaligus memperkuat pengawasan.

"Halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas kementerian/lembaga dan bersama masyarakat," katanya.

Dalam hal ini, percepatan perlu dilakukan melalui afirmasi untuk memastikan pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK), mampu memenuhi kepatuhan tanpa tersandera hambatan di luar kendali.

Afirmasi tersebut mencakup jaminan akses UMK, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, serta penguatan data dan layanan.

Implementasi wajib halal juga perlu dilakukan secara adil, praktis, dan ramah. Agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.