Akurat Logo

Kejar Target 15 Desember Ketok Palu, Komisi III Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

Putri Dinda Permata Sari | 23 September 2026, 14:52 WIB
Kejar Target 15 Desember Ketok Palu, Komisi III Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi salah satu RUU super prioritas untuk segera diselesaikan dan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.

Bahkan, proses tersebut akan tetap dilakukan selama masa reses mendatang. Komisi III akan memaksimalkan waktu sekitar delapan hari kerja untuk melanjutkan pembahasan dan penyerapan aspirasi.

Baca Juga: Judi Online Diusulkan Masuk Klaster RUU Perampasan Aset

"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman dalam rapat RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III berkomitmen bekerja secara maksimal agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan. Dia juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat, karena regulasi tersebut telah diusulkan sejak 2008.

Menurutnya, kinerja Komisi III DPR periode 2024-2029 tidak dapat disamakan dengan periode-periode sebelumnya. Terlebih, sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Dia menilai, anggota Komisi III saat ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas proses pembahasan yang terjadi sebelum mereka menjabat. Pada awal masa jabatan periode 2024-2029, Komisi III terlebih dahulu memproses RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca Juga: Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Menurutnya, pembahasan KUHAP didahulukan karena rancangan aturan tersebut telah menjadi kebutuhan sejak awal era Reformasi. "Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.

Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, pihaknya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III pada periode saat ini.

"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.