Kejar Target 15 Desember Ketok Palu, Komisi III Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

AKURAT.CO Komisi III DPR memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi salah satu RUU super prioritas untuk segera diselesaikan dan disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyerapan aspirasi dengan mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Bahkan, proses tersebut akan tetap dilakukan selama masa reses mendatang. Komisi III akan memaksimalkan waktu sekitar delapan hari kerja untuk melanjutkan pembahasan dan penyerapan aspirasi.
Baca Juga: Judi Online Diusulkan Masuk Klaster RUU Perampasan Aset
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman dalam rapat RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, Komisi III berkomitmen bekerja secara maksimal agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan. Dia juga menepis anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat, karena regulasi tersebut telah diusulkan sejak 2008.
Menurutnya, kinerja Komisi III DPR periode 2024-2029 tidak dapat disamakan dengan periode-periode sebelumnya. Terlebih, sekitar 65 persen anggota Komisi III pada periode saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.
Dia menilai, anggota Komisi III saat ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas proses pembahasan yang terjadi sebelum mereka menjabat. Pada awal masa jabatan periode 2024-2029, Komisi III terlebih dahulu memproses RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, pembahasan KUHAP didahulukan karena rancangan aturan tersebut telah menjadi kebutuhan sejak awal era Reformasi. "Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.
Setelah pembahasan KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, pihaknya hanya dapat mempertanggungjawabkan kinerja Komisi III pada periode saat ini.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9Komisi III DPR Berkomitmen All Out Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas
- 10KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Cari Bukti Baru Kasus ATR/BPN








