Akurat Logo

Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mengacu UMK, Apa Saja Tunjangan yang Didapat?

Nurma Nafisa Faradilla | 23 September 2026, 14:29 WIB
Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Mengacu UMK, Apa Saja Tunjangan yang Didapat?
Ilustrasi manajer Koperasi Desa Merah Putih. - Gemini Google

AKURAT.CO Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih dipastikan mengacu pada upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas. Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dijadwalkan mulai bekerja di gerai pada Oktober 2026 setelah mendapatkan penempatan.

Proses penempatan manajer KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan ditargetkan selesai paling lambat pada 25 September 2026. Penempatan tersebut dilakukan setelah proses verifikasi, validasi, dan evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) rampung.

Baca Juga: Asian Games: Kalah Telak 0-3 Dari China di Semifinal, Tim Bulutangkis Beregu Putri Indonesia Raih Perunggu

Selain menerima gaji yang disesuaikan dengan upah minimum wilayah, manajer Koperasi Desa Merah Putih juga mendapatkan tunjangan serta fasilitas pendukung. Pemerintah juga telah menetapkan tata kelola dan ketentuan mengenai status penugasan para manajer melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK).

Berapa Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih?

Besaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih tidak ditetapkan dalam satu nominal yang sama untuk seluruh daerah. Pemerintah menyebut upah manajer disesuaikan dengan upah minimum di wilayah tempat gerai koperasi berada.

Berdasarkan rincian yang disampaikan, gaji manajer KDKMP berada di kisaran Rp2,32 juta hingga Rp5,99 juta per bulan.

Nominal tersebut mengikuti kondisi upah minimum di masing-masing wilayah. Daerah dengan upah minimum lebih rendah akan memiliki besaran gaji yang berbeda dengan daerah yang memiliki standar upah minimum lebih tinggi.

Dengan skema tersebut, besaran gaji manajer KDKMP dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Apakah Benar Gaji Manajer KDKMP Rp16 Juta?

Sebelumnya sempat muncul informasi yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih dapat mencapai Rp16 juta per bulan.

Namun, angka tersebut bukan merupakan besaran gaji resmi yang ditetapkan pemerintah. Pemerintah menjelaskan bahwa gaji manajer mengacu pada upah minimum sesuai wilayah penempatan.

Karena itu, nominal Rp16 juta tidak dapat dijadikan patokan gaji manajer KDKMP secara nasional.

Apa Saja Tunjangan Manajer Koperasi Desa Merah Putih?

Selain gaji, manajer Koperasi Desa Merah Putih juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas pendukung.

Namun, rincian mengenai jenis dan nominal masing-masing tunjangan belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan pemerintah.

Dengan adanya komponen tersebut, penghasilan yang diterima manajer KDKMP tidak hanya berasal dari gaji pokok yang mengacu pada upah minimum daerah.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.