Akurat Logo

Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini

Moehamad Dheny Permana | 22 September 2026, 15:39 WIB
Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). - Foto: Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Pemerintah resmi menuntaskan seluruh pembayaran sisa kewajiban utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI).

Tonggak sejarah penting penyehatan fiskal nasional ini dilaporkan langsung Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai dinamika perekonomian domestik maupun global, termasuk perkembangan postur APBN.

Dalam kesempatan itu, Suahasil menyampaikan kabar gembira mengenai penutupan kewajiban finansial jangka panjang warisan masa lalu.

"Ketika saya melaporkan APBN, kami juga melaporkan kepada bapak presiden bahwa ada beberapa berita baik karena, termasuk karena ini adalah bagian dari kita bernegara dalam jangka panjang," jelasnya.

Baca Juga: Di Balik Rencana Sekolah Gratis Prabowo: Setiap Anak Berhak Dapat Pendidikan Layak

Utang obligasi BLBI tersebut bermula dari instrumen yang diterbitkan negara Ketika menangani krisis keuangan pada periode tahun 1997 dan 1998.

Total akumulasi nilai obligasi yang diterbitkan saat itu tercatat mencapai Rp218,3 triliun, yang kemudian menjadi tanggungan pemerintah kepada Bank Indonesia.

Proses pembayaran dilakukan secara kontinu melalui mekanisme APBN dari waktu ke waktu selama hampir tiga dekade terakhir. Pembayaran tahap akhir pun akhirnya berhasil direalisasikan pada 24 Agustus lalu.

Penyelesaian kewajiban di penghujung jalan ini memanfaatkan instrumen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus operasional Bank Indonesia.

Pemerintah memastikan seluruh alokasi tersebut dikelola secara transparan dan akuntabel.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.