139 Delegasi Masyarakat Bersorak Gembira Sambut Pengesahan RUU Reforma Agraria

AKURAT.CO Suasana rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), riuh setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.
Sebanyak 139 delegasi masyarakat yang hadir di tribun ruang sidang, turut bersorak menyambut keputusan tersebut. Sorakan terdengar ketika Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Dasco.
Baca Juga: Kewenangan ATR/BPN Bakal Terbagi di RUU Reforma Agraria, Konflik Agraria Komunal Masuk LPRA
Pertanyaan tersebut langsung dijawab para legislator dengan seruan "setuju" yang kemudian disambut tepuk tangan dari peserta rapat dan delegasi masyarakat yang berada di tribun.
Dalam pembukaan rapat, Dasco menyampaikan 139 delegasi masyarakat hadir mengikuti jalannya pengesahan RUU tersebut. Mereka berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembentukan aturan tersebut merupakan upaya negara untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai tingginya ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga diikuti konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan menimbulkan dampak luas.
Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang
Selain persoalan tersebut, dia menyebut amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan melalui pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," kata Iman.
Dengan disahkannya RUU tersebut, kerangka hukum mengenai penyelenggaraan reforma agraria kini memperoleh landasan baru untuk mengatur penataan agraria secara lebih terencana, termasuk dalam merespons persoalan ketimpangan penguasaan dan konflik pertanahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







