Kewenangan ATR/BPN Bakal Terbagi di RUU Reforma Agraria, Konflik Agraria Komunal Masuk LPRA

AKURAT.CO Kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani reforma agraria, bakal terbagi dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden.
Hal itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan kementeriannya akan tetap menangani aspek administrasi dan sejumlah persoalan individual, sementara konflik agraria komunal berpotensi ditangani badan baru tersebut.
Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang
"Ya nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah, gitu kan, sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan ke sana," katanya saat ditemui usai rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan. Pemerintah juga akan mengkaji sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN yang kemungkinan dilebur ke dalam badan baru tersebut.
"Nah, nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi. Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Memang ada beberapa nanti simulasinya," ujarnya.
Terkait fungsi mediasi, Nusron mengatakan kewenangannya akan bergantung pada jenis persoalan agraria yang dihadapi. Dia membedakan konflik agraria yang bersifat komunal dengan persoalan yang melibatkan individu.
"Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa. Konflik itu kan kalau ada yang menyangkut konflik agraria secara komunal, ada konflik yang menyangkut individu-individu," katanya.
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok
Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Sementara untuk konflik agraria komunal yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun BMN, penanganannya berpotensi masuk ke badan reforma agraria yang baru.
"Tapi kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana," pungkasnya.
LPRA merupakan lembaga yang diatur dalam UU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan DPR RI. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik reforma agraria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







