Akurat Logo

Kewenangan ATR/BPN Bakal Terbagi di RUU Reforma Agraria, Konflik Agraria Komunal Masuk LPRA

Putri Dinda Permata Sari | 22 September 2026, 14:09 WIB
Kewenangan ATR/BPN Bakal Terbagi di RUU Reforma Agraria, Konflik Agraria Komunal Masuk LPRA
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, usai rapat paripurna DPR pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria. - Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani reforma agraria, bakal terbagi dengan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden. 

Hal itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan kementeriannya akan tetap menangani aspek administrasi dan sejumlah persoalan individual, sementara konflik agraria komunal berpotensi ditangani badan baru tersebut.

Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang

"Ya nanti menyiapkan bahan-bahan yang mentah, gitu kan, sama proses administrasinya kemudian dilimpahkan ke sana," katanya saat ditemui usai rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA masih akan disimulasikan. Pemerintah juga akan mengkaji sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN yang kemungkinan dilebur ke dalam badan baru tersebut.

"Nah, nanti konsepnya kayak apa akan kita simulasi. Ada berapa direktorat yang harus dilebur ke dalam badan tersebut. Memang ada beberapa nanti simulasinya," ujarnya.

Terkait fungsi mediasi, Nusron mengatakan kewenangannya akan bergantung pada jenis persoalan agraria yang dihadapi. Dia membedakan konflik agraria yang bersifat komunal dengan persoalan yang melibatkan individu.

"Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa. Konflik itu kan kalau ada yang menyangkut konflik agraria secara komunal, ada konflik yang menyangkut individu-individu," katanya.

Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok

Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN. Sementara untuk konflik agraria komunal yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, BUMN, maupun BMN, penanganannya berpotensi masuk ke badan reforma agraria yang baru.

"Tapi kalau menyangkut komunal seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin ada di dalam badan tersebut nanti mediasinya atau gimana," pungkasnya.

LPRA merupakan lembaga yang diatur dalam UU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan DPR RI. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik reforma agraria.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.