Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok
Pertanyaan tersebut langsung disambut tepuk tangan dan riuh peserta rapat yang menyatakan setuju. Dasco kemudian kembali meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Selanjutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya.
"Setuju!" jawab peserta rapat yang disambut tepuk tangan.
Setelah mendapat persetujuan, Dasco mempersilakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya dibahas melalui Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah. Dalam pembahasannya, Panja menyelesaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyepakati RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Baca Juga: Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Secara substansi, RUU ini mengatur pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, kelembagaan, penentuan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi tanah, hingga penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik reforma agraria dan dilengkapi Dewan Pengawas untuk memastikan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









