Polisi Diminta Segera Beri Kepastian Hukum Soal Sengketa Lahan di Kawasan Club de Arjuna

AKURAT.CO Kepolisian diminta untuk segera menyelesaikan kasus sengketa lahan di lokasi usaha PT HD Arjuna di Jakarta Barat. Sebab, kasus yang berlangsung di kawasan Club de Arjuna telah membawa dampak langsung terhadap para pekerja.
Sekitar tiga bulan terakhir, mereka harus dirumahkan akibat persoalan hukum tersebut. Padahal bagi ratusan karyawan Club de Arjuna, pekerjaan adalah sumber nafkah untuk membayar kebutuhan rumah tangga, menyekolahkan anak, dan menjaga dapur tetap mengepul.
"Ratusan karyawan sudah sekitar tiga bulan dirumahkan. Mereka adalah pencari nafkah bagi keluarganya. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya," ujar Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB hingga Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor
Persoalan yang bagi sebagian pihak mungkin terlihat sebagai sengketa aset dan kepemilikan lahan, bagi para pekerja memiliki konsekuensi yang jauh lebih nyata: hilangnya kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi. Penyelesaian perkara tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga bagi ratusan karyawan yang kehidupannya ikut terdampak.
"Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut," katanya.
Dia juga menyoroti rangkaian kejadian di lokasi, termasuk tindakan penyitaan yang menurutnya sempat dilakukan kepolisian terhadap sejumlah benda yang ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik.
Baca Juga: Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, DPR Ungkap Masalah yang Bikin Sengketa Tanah Terus Berulang
Dia mempertanyakan tindak lanjut tindakan tersebut, dan meminta agar setiap proses yang dilakukan aparat memberikan kejelasan hukum.
"Yang kami pertanyakan, polisi datang dengan dasar pro justitia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Selain sengketa lahan, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan dan penganiayaan yang disebut terjadi dalam rangkaian konflik di lokasi kepada Polda Metro Jaya. Dia berharap, laporan tersebut diproses sesuai hukum dan tidak berlarut-larut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







