Bukan Kejar Kecepatan, Penempatan Manajer Kopdes dan KNMP Utamakan Kepastian Kerja

AKURAT.CO Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memasuki tahapan penting, setelah pembangunan fisik mulai berjalan.
Pemerintah kini mengarahkan perhatian pada kesiapan operasional. Termasuk memastikan sumber daya manusia yang akan menggerakkan koperasi dan kampung nelayan tersebut dapat bekerja dengan sistem yang jelas dan memiliki kepastian.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan pemerintah tidak menjadikan kecepatan penempatan sebagai satu-satunya ukuran dalam proses tersebut. Menurutnyaa, kepastian sistem kerja menjadi fondasi penting agar para manajer dapat menjalankan tugas secara optimal sejak hari pertama.
Baca Juga: Soal Gaji Manajer KDKMP Tembus Rp16 Juta, Purbaya: Darimana? Langsung Kita Tolak Lah!
"Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya," kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah lolos seleksi membutuhkan kepastian mengenai waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima.
Kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya, untuk mengambil bagian dalam program prioritas Presiden tersebut.
Karena itu, berbagai aspek administratif dan hukum disiapkan secara menyeluruh sebelum penempatan dilakukan. Langkah ini diharapkan membuat para manajer dapat langsung bekerja tanpa menghadapi ketidakjelasan mengenai status maupun hak mereka.
"Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)," ujar Qodari.
Baca Juga: 33.785 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Rampungkan Pendidikan, 61 Peserta Mundur
Siapkan Kontrak hingga Perlindungan Sosial
Selain hubungan kerja, pemerintah juga menyiapkan kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta kepastian pengupahan. Dengan pengaturan tersebut, setiap manajer diharapkan memperoleh hak dan perlindungan yang jelas selama menjalankan tugas.
Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi saat ini tengah mempersiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan tersebut akan dilakukan secara bertahap di lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 6Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 7Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 8Gerindra Buka Pintu Koalisi 2029, Begini Respons PDIP
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







