RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Bahas Ojol, Pengemudi Minta Pola Kerja Tetap Dijaga

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mulai memunculkan perdebatan mengenai status dan pola kerja pengemudi transportasi online.
Komunitas pengemudi meminta fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakteristik ojol tetap dipertahankan, apabila sektor tersebut nantinya diatur dalam undang-undang.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR bersama serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam rapat, Komisi IX menyerap aspirasi dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini.
Perwakilan URC Bergerak, William Rawung, mempertanyakan rencana memasukkan sektor transportasi online ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemenko PM Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Pengemudi Ojol Tuli
Menurutnya, pengemudi transportasi online selama ini bekerja dengan pola kemitraan yang memberikan keleluasaan dalam menentukan waktu kerja.
"Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun," jelas William.
Ia menilai perubahan pola hubungan kerja perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Karena dapat memengaruhi fleksibilitas yang selama ini menjadi salah satu karakteristik pekerjaan pengemudi transportasi online.
Selain persoalan fleksibilitas, William juga meminta pembahasan RUU memperhatikan konsekuensi terhadap status serta pola penghasilan pengemudi, apabila nantinya terdapat perubahan pengaturan hubungan kerja.
Di sisi lain, Sekretaris Industriall Indonesia Council, Evi Krisnawati, mendorong agar aspek perlindungan pekerja perempuan diperkuat dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









