Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp184 triliun, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta strategi investasi berprofil konservatif.
Pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan, BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi dengan tetap mempertahankan profil risiko konservatif.
Sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
"Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian lima persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif," jelas Fadlul.
Menurutnya, profil investasi konservatif menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. Dibandingkan mengejar tingkat keuntungan yang lebih tinggi dengan risiko besar.
"Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif," kata Fadlul.
Fadlul menjelaskan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9Prabowo Minta Mafia dan Kartel Haji Diberantas, Dorong Audit Forensik Keuangan
- 10KPK Dalami Setoran Berjenjang dari Kantor Pertanahan hingga Pejabat Kementerian ATR/BPN








