Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna Besok

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Baleg mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar hasil pembahasan RUU tersebut dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
"Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Peserta rapat menyatakan setuju dan persetujuan tersebut kemudian disahkan dengan ketukan palu. Dengan disetujuinya hasil pembahasan tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan masuk pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
embicaraan tingkat II RUU tersebut dijadwalkan berlangsung besok, Selasa (22/9/2026). Sebelum menutup rapat, Dasco juga meminta persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan agenda penandatanganan draf RUU bersama wakil pemerintah setelah rapat resmi ditutup.
"Agenda selanjutnya adalah penandatanganan draf RUU. Namun kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat terlebih dahulu, dan setelah itu penandatanganan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama wakil pemerintah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari agenda rapat hari ini dapat diselesaikan. Apakah dapat disetujui?" ujarnya.
Peserta rapat kembali menyatakan persetujuan. Dasco kemudian menutup rapat kerja Baleg yang membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria. Setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai dibahas, Panja menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Baca Juga: RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal
Adapun 14 bab tersebut meliputi Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas dan Tujuan, Bab 3 Penyelenggaraan Reforma Agraria, Bab 4 Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria, Bab 5 Dewan Pengawas, serta Bab 6 Lokasi Prioritas Reforma Agraria, Objek Reforma Agraria, dan Subjek Reforma Agraria.
Selanjutnya, Bab 7 mengatur Penyelesaian Konflik Agraria, Pemulihan Hak Atas Tanah, Redistribusi Tanah, dan Pemberdayaan Subjek Reforma Agraria. Bab 8 mengatur Penataan dan Pengendalian serta Pembatasan Tanah, sedangkan Bab 9 mengatur Partisipasi Masyarakat.
Bab 10 mengatur Pelaporan, Bab 11 Pendanaan, Bab 12 Ketentuan Pidana, Bab 13 Ketentuan Peralihan, dan Bab 14 Ketentuan Penutup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








