Pigai Ingatkan DPR, Perumusan RUU Perampasan Aset Harus Berlandaskan HAM

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menekankan kepada DPR RI agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Jangan sampai regulasi tersebut nantinya disalahgunakan.
"Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," ucap Pigai, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis, Target Rampung Tetap 15 Desember
Namun, dia mengingatkan bahwa perlindungan HAM khususnya Hak Atas Kepemilikan harus menjadi prioritas utama. Perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.
"Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" tanyanya.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara, bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di mana, sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan, tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Menurutnya, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Judi Online Berpotensi Masuk Sasaran Perampasan Aset
Karena itu, pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.
Pigai menegaskan, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.
"Regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus tetap menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 3Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 6Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








