Abraham Samad: Ada Cara Lain Memiskinkan Koruptor Tanpa UU Perampasan Aset

AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyebut aparat penegak hukum masih memiliki sejumlah cara untuk memiskinkan koruptor dan merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah menjerat tersangka korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dapat memudahkan aparat menyita aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Ketika seseorang sudah kita kenakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, kita kaitkan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Abraham, dikutip dari Abraham Samad Speak Up, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: Puan Tidak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Kata PDIP
Dia mengatakan, penerapan pasal TPPU dapat menjadi instrumen untuk menelusuri dan merampas aset yang berasal dari kejahatan korupsi. Selain itu, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan tuntutan dan putusan pengadilan berupa uang pengganti dan denda.
"Nilai yang dibebankan kepada tersangka dapat disesuaikan dengan kerugian negara akibat korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Praktik Korupsi Baru, Aparat Penegak Hukum Perlu Dibenahi Sebelum RUU Perampasan Aset Disahkan
Jika tersangka tidak mampu membayar uang pengganti atau denda tersebut, aset miliknya dapat disita untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menilai, mekanisme tersebut dapat digunakan sementara sebelum Undang-Undang Perampasan Aset berlaku. Menurut dia, tujuan utama aturan tersebut tetap sama, yakni merampas aset hasil kejahatan, memiskinkan koruptor, dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
"Tujuan perampasan aset itu untuk memiskinkan koruptor, kemudian menyita aset dari hasil kejahatan korupsinya dan mengembalikan ke negara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







